Usai Pengambilan Sumpah, Terdakwa Pembunahan dan Pembakaran di Tikam Keluarga Korban -->
Cari Berita

Usai Pengambilan Sumpah, Terdakwa Pembunahan dan Pembakaran di Tikam Keluarga Korban

Korban Penikaman saat di Rawat di Rumah Sakit Umum Tenriawaru

Bone. Bugiswarta.com -- Sidang ke II terdakwah Pembunuhan dan Pembakaran terhadap Harnisa dan Anaknya Nur Safika, Yang dilakukan oleh Terdakwah Jumardi di Pengadilan Negeri Watampone, terpaksa di Skorsing oleh Ketua Hakim, Lantaran suami Harnisa, Sahrul (32) Melakukan penikaman terhadap Terdakwah, Setalah Usai pengambilan sumpah.selasa (17/01/2017)

Sahrul yang tiba-tiba datang dari arah belakan Terdakwah langsung menusukka sebilah badik di Bagian perut sebelah kiri Terdakwa, Bahkan, Bukan cuman Terdakwah Namun Bripda Arya yang mencoba untuk melerai Juga terkena Benda tajam di Jari Kelingkingnya.

Akibat kejadian tersebut, Pelaksanaan Persidangan langsung tak bisa lagi di kendalikan, lantaran seluruh pengunjung dan keluarga Langsung berhamburan keluar dari ruang sidang.

"Saya juga tidak tahu dengan jelas, karena pada saat itu saya berada di luar namun tiba-tiba semua orang panik dan kelaur dari sidang,"kata Rosmiati, keluarga pelaku penikaman.

Sementara itu, Wakapolres Bone Kompol Wahyudi Rahman saat di temua menjelaskan, pada saat terdakwah dibawa dari Rutan bersama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  mengawal mendampingi Terdakwa sampai ke Pengadilan.

"Pengamanan di Pengadilan, terkait dengan SOP tentunya  pengadilan Yang lebi tahu, apalagi pengadilan juga memiliki Securiti, sampai saat ini kami belum melakukan koordinasi dengan pengadilan, bagaimana dengan SOP apabila seseorang hendak di sidangkan," kata Kompol Wahyudi.

Dia melanjutkan, Saat ini pelaku penikaman terhadap Terdakwah, diamankan di Mapolres bone.

"Kita sudah buatkan Laporan Polisi, kita terapkan dengan Pasal 351 tindak penganiayaan berat dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,"lanjutnya

Korban penikaman Jumardi, saat ini masih dilakukan perawatan di rumah sakit Umum Tenriawari, dan sejumlah barang bukti sudah diamankan pihak kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut.

Laporan : Sahar
Editor.    : Usman Al Khair