Kejari Soppeng Eksekusi Uang Ratusan Juta -->
Cari Berita

Kejari Soppeng Eksekusi Uang Ratusan Juta

Pengembalian Denda dan Uang Pengganti Sebanyak 268.5 juta di Kejaksaan Negeri Soppeng

BUGISWARTA.com, Soppeng,-- Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan kasasi yang diajukan penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng dalam perkara atas nama  Muh. Darwis Muis, dengan putusan nomor 1883.K/Pid.Sus/2016. 

Muh Darwis Muis adalah salah satu pelaku korupsi dana bantuan sosial (Bansos) tahun anggaran 2013 pada Dinas Tanaman dan Hortikultura Kabupaten Soppeng bersama dengan pelaku lain yang telah incracht yakni Yusliati, Rahman, Abu dan Faisal, kejahatan yang mereka lakukan itu telah merugikan negara hingga Rp.3,5 Milyar. Sedangkan  pelaku lainnya yakni Yuliana masih dalam proses ditingkat kasasi dan belum diputus.

Majelis Tingkat Kasasi yang di Ketuai  Artidjo Alkosar  tersebut memutuskan terdakwa Muh. Darwis Muis, dipidana dengan pidana penjara selama  4 tahun denda 200 juta dan uang pengganti sebanyak 68.5 juta rupiah, apabila terpidana tidak membayar denda, diganti dengan pidana kurungan selam 6 bulan. 

Setelah putusan mahkamah agung tersebut diterima oleh pihak Kejari Soppeng, Penuntut Umum langsung mengeksekusi pidana badan terpidana  Muh. Darwis Muis.
Selanjutnya pada hari ini (24/1) terpidana Darwis melalui Isteriya membayar uang denda  sebesar Rp. 200 Juta dan kemudian pada hari ini juga Penuntut Umum Kejari Soppeng Langsung menyetor kekas negara berikut uang Rp. 68,5 juta yang telah disita sebelumnya untuk dikompesasikan pembayaran uang pengganti.

USMAN AL-KHAIR