Esepsi Ditolak, Kasus Pembayaran Gaji Sekda Sinjai Lanjut Ke Pemeriksaan Saksi -->
Cari Berita

Esepsi Ditolak, Kasus Pembayaran Gaji Sekda Sinjai Lanjut Ke Pemeriksaan Saksi

SINJAI, Bugiswarta.com---Kasus dugaan korupsi pembayaran gaji yang membelit terdakwa Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai H.Taiyyeb A.Mappasere nampaknya akan terus bergulir di Pengadilan Tipikor Makassar, Pasalnya Hakim menolak esepsi Nota keberatan yang dilayangkan kuasa hukum terdakwa. Selasa, (24/1/2017).

Kuasa hukum Terdakwa Ahmad Marsuki. SH.MH yang dihubungi Bugiswarta.com mengatakan jika sidang akan tetap berlanjut dengan agenda berikutnya yakni pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi yang terkait.

" Karna esepsi tidak dapat diterima Hakim maka kita berharap sidang berikutnya pada 31 Januari minggu depan dapat menghadirkan saksi-saksi yang memang terkait dengan kasus ini, kita sebenarnya kecewa karna Hakim tidak mempertimbankan beberapa materi esepsi kompetensi absolutnya yang tidak ada dalam petimbangan Hakim, " Ujarnya.

H.Taiyyeb Mappasere dimeja hijaukan atas dugaan penyalahgunaan wewenang selaku pimpinan kepegawaian di Sinjai, dirinya membayarkan gaji kepada 10 orang PNS yang tersandung kasus korupsi dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yang semestinya sudah tidak boleh dibayarkan dengan diduga merugikan negara sebanyak 1,3 Milyard.

Taiyyeb diduga melanggar pasal 2 dakwaan primer dan subsider pasal 3 juncto pasal 18 tentang pemberantasan tipikor yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.

Laporan. : Izhar
Editor.     : Usman