SEJARAH PERJANJIAN RAJA-RAJA BUGIS / ULU ADA -->
Cari Berita

SEJARAH PERJANJIAN RAJA-RAJA BUGIS / ULU ADA

PENULIS MURSALIM TELUK BONE
Pada masa lalu kerajaan atau masyarakat Bugis-Makassar suka membuat perjanjian (Dalam bahasa Bugis : disebut Ulu Ada’, Makassar : disebut Ulu Kana), bukan hanya dalam kehidupan sosial, tetapi juga dalam konteks kehidupan politik. Terbentuknya kerajaan dan diangkatnya Tomanurung menjadi raja pertama dalam banyak catatan lontara’ selalu diawali dengan perjanjian atau kontrak politik, sebuah ikatan janji antara pemimpin dengan rakyatnya. Ini berarti sudah ada rekam jejak kehidupan demokratis dimasa lampau meski pemerintahan berjalan atas dasar sistem kerajaan.
Ulu Ada (Bugis) atau Ulu Kana (Makassar) berarti pangkal pembicaraan. Kata ini dimaknai sebagai Perjanjian. Misalnya Perjanjian di Tamalate (Makassar : Ulu Kanayya ri Tamalate, Bugis : Ulu Adae ri Tamalate). Unsur kalimat yang digunakan untuk menamai suatu perjanjian antar raja dan kerajaan, umumnya menggunakan kata “Ulu” (kepala) dan “Cappa” (Ujung). Penggunaan dua kata ini menegaskan bahwa perjanjian yang dilakukan bukanlah suatu hal yang main-main, karena itu harus sama-sama ditaati. Orang atau raja yang melanggar perjanjian biasanya akan diumpat sebagai seseorang yang tidak punya kepala (Ulu).
Biasa kita mendengar ungkapan yang menyatakan, “tau tempedding riakkatenning cappa’ lilana” atau “tau tena kulle niteteng ulu kananna“, yang berarti umpatan terhadap seseorang yang tidak bisa dipegang kata-katanya.
Perjanjian dalam bahasa bugis disebut Ulu Ada merupakan suatu perjanjian bukan sekadar memegang kata-kata, tetapi juga berarti memegang adat atau pangngadereng karena adat menganjurkan seseorang itu lempu dan getteng. Di kalangan Bugis-makassar seseorang yang melanggar perjanjian dapat diumpat sebagai seseorang yang juga tidak beradat.
Itulah sebabnya dalam perjanjian persahabatan atau gencatan senjata, selalu dimasukkan pasal-pasal agar yang berjanji sama-sama memegang teguh adat masing-masing dan tidak merusak adat negeri lain. Biasa pula diungkapkan dengan bahasa, “tidak mencampuri urusan dalam negeri masing – masing (intervensi)”, karena tiap negeri punya adat yang berbeda, termasuk diantaranya tidak boleh mencampuri pewarisan takhta (ulaweng matasa pattola malampe atau harta warisan generasi)
Contoh mengenai hal ini dapat dilihat pada Perjanjian TAMALATE (Bugis : Ulu Adae’ ri Tamalate, Makassar : Ulu Kanayya ri Tamalate) pada masa pemerintahan Raja Bone ke-6, La Uliyo Bote’e Matinroe ri Itterung (1519 – 1544) dan Raja Gowa ke-9, Daeng Matanre Karaeng Tumapakarisika Kallonna (1512-1548).
Perjanjian ULU ADAE ri Tamalate yang terjadi pada Tahun 1540 ini merupakan perjanjian persahabatan antara Gowa dengan Bone. Pasal-pasal dalam perjanjian ini melukiskan betapa indahnya persaudaraan antara Bone dengan Gowa, dua kerajaan terkemuka penguasa semenanjung barat dan timur jazirah Sulawesi Selatan. Namun masa damai antara keduanya hanya berlangsung selama 24 Tahun (1538 – 1562), sebelum terjadinya serangan militer pertama Gowa ke Bone pada tahun 1562 yang didahului dengan peristiwa sabung ayam (Massaung Manu’) yakni, Manu Bakkana Bone vs Jangang Ejana Gowa’ yang berakhir dengan kemenangan Bone.
Sebagaimana perangnya yang luar biasa, masa perang Gowa Vs Bone berlangsung dari tahun 1562 – 1611 sampai tiba masanya Arung Palakka menggunakan strategi perangnya dengan menggandeng Speelman (Belanda) membebaskan Bone dan Soppeng dari Penjajahan Gowa. Sebelumnya persahabatan antara Gowa dan Bone juga sangat luar biasa.
Peristiwa pembukaan hubungan diplomatik pertama antara Gowa dan Bone (1538) bahkan diupacarakan dengan acara memperhadapkan senjata sakti kedua kerajaan, Latea Riduni (kelewang arajang) dari Bone dan Sudanga (kelewang kalompoang) dari Gowa yang berlangsung di Laccokong (kota Watampone sekarang ini). Di mana Raja Gowa pertama kali menginjakkan kaki di Tana Bone. Kunjungan balasan Raja Bone, La Uliyo Bote’e ke Gowa inilah yang kemudian melahirkan “Ulu Adae ri Tamalate” yang bunyi perjanjiannya juga sangat sakral dan luar biasa yaitu :
  1. Narekko engka perina Bone, maddaungngi tasi’e naola Mangkasae, Narekko engka perina Gowa makkumpellei bulue’ naola to Bone.(Jika Bone terancam bahaya musuh, maka berdaunlah lautan yang dapat dilalui orang Makassar, Jika Gowa terancam bahaya musuh maka ratalah gunung menjadi jalanan dilalui orang Bone).
  2. Tessinawa – nawa majaki’, tessipatingarai kanna Bone-Gowa, tessiacinnaiyangngi matasa pattola malampe (Takkan saling berprasangka buruk, takkan saling menyerang, Bone-Gowa, dan tidak akan mencampuri urusan dalam negeri masing-masing baik takhta maupun warisan hingga generasinya).
  3. Iyyasi somperengngi Gowa, iyyasi manai ada torioloe, iyyasi somperengngi Bone, iyyasi manai ada torioloe’.(Siapa saja yang melayarkan bahtera Gowa, maka dialah yang mewarisi amanat leluhur ini dan siapa saja yang melayarkan bahtera Bone, maka dialah yang mewarisi amanat leluhur ini).
  4. Nigi-nigi temmaringngerang riada torioloe, mareppai urikkurinna, lowa-lowana, padai tello riabbussuangnge ri batue.(Siapa saja yang tidak mengingat amanat leluhur ini maka pecahlah periuk belanganya, negeri, seperti telur dihempaskan ke atas batu).
Perjanjian TAMALATE yang digagas Raja Bone La Uliyo Bote’e merupakan suatu perjanjian yang luar biasa, butir-butir perjanjian ini seandainya dilaksanakan oleh penerus takhta Gowa dan Bone, sejarah akan bercerita lain. Namun, kata banyak orang, perjanjian memang dibuat untuk dilanggar.
Dan dibanyak catatan lontara’, akhirnya kitapun mendapati puluhan perjanjian yang mengiringi Ulu Adae ri Tamalate ini. Ada perjanjian yang disebut Ulu Kanayya ri Caleppa (Bugis : Ulu Adae ri Caleppa) sebagai buntut serangan militer keempat Gowa ke Bone (1565) yang berakhir dengan gencatan senjata. Perang yang dimenangkan oleh Bone tersebut kemudian diperbaharui lagi perjanjiannya lewat suatu kesepahaman bersama, yang oleh Gowa disebut Kana-kanayya iwarakanna Bone (Perjanjian di Utara Bone).
Perjanjian-perjanjian lainpun terus berlanjut. Pihak Bone pun kemudian memprakarsai pembentukan triaple alliance, “Mattellumpocoe ri Timurung” (1572), antara Bone, Soppeng, dan Wajo sebagai penyatuan kekuatan Bugis mengantisipasi serangan Gowa yang semakin menggila ingin menjadi penguasa tak tertandingi di jasirah Sulawesi Selatan.
Berdasarkan pengalaman pahit dari tahun ke tahun yang harus dilalui Bone akibat serangan militer Gowa dan gangguan militer Luwu, maka Raja Bone ke-7 La Tenrirawe Bongkangnge didampingi oleh penasihat ulung kerajaan, Lamellong (Kajaolaliddong), berupaya memperkuat benteng pertahanan Bone untuk menghadapi kemungkinan serangan militer Gowa dan Luwu.
Dengan pendekatan diplomatik La Tenrirawe Bongkangnge Raja Bone ke-7 tersebut berhasil membentuk kekuatan bersama antara Bone, Soppeng, dan Wajo, di Kampung Bunne Timurung, Bone Utara pada tahun 1572 (Kecamatan Ajangale sekarang ini).
Upacara pembentukan triple alliance tersebut dihadiri oleh delegasi dari masing-masing kerajaan dari Bone, Soppeng, dan Wajo : Kerajaan Bone, diwakili langsung oleh rajanya La Tenrirawe Bongkangnge yang didampingi pensihat kerajaan Kajaolaliddong dan pembesar-pembesar kerajaan Bone lainnya. Kerajaan Wajo, dipimpin langsung oleh La Mungkace Touddamang Arung Matowa, Pillae, Cakkuridie, Pattolae, dan pembesar-pembesar Kerajaan Wajo lainnya, dan Kerajaan Soppeng, diwakili oleh La Mappaleppe Pong Lipue, Datu Soppeng Arung Bila, Arung Pangepae, dan Arung Paddanrengnge”.
Kesepahaman ini disebut “Perjanjian Tellumpoccoe ri Timurung” menetapkan prinsip – prinsip kesepakatan sebagai berikut :
  1. Malilu sipakainge, rebba sipatokkong, siappidapireng riperi-nyameng ;(Memperingati bagi mereka yang tidak menaati kesepakatan, saling menegakkan jika ada yang tersungkur dan saling membantu dalam suka-duka).
  2. Tessibaiccukeng, tessiacinnaiyang ulaweng matasa, pattola malampe, waramparang maega pada mallebang risaliweng temmallebbang ri laleng.(Tidak akan saling mengecilkan peran, tidak akan saling menginginkan perebutan takhta dan penggantian putera mahkota dan tidak saling mencampuri urusan dalam negeri masing – masing).
  3. Teppettu-pettu siranreng sama-samapi mappettu, tennawawa tomate jancitta, tennalirang anging ri saliweng bitara, natajeng tencajie. Iya teya ripakainge iya riduai, mau maruttung langie, mawoto paratiwie, temmalukka akkulu adangetta, natettongi Dewata Seuwae .(Tidak akan putus satu-satu melainkan semua harus putus, perjanjian ini tidak batal karena kita mati dan tidak akan lenyap karena dihanyutkan angin keluar langit, mustahil terjadi. Siapa yang tidak mau diperingati, dialah yang harus diserang kita berdua. Walaupun langit runtuh dan bumi terbang, perjanjian ini tidak akan batal dan disaksikan oleh Dewata SeuwaE).
  4. Sirekkokeng tedong mawatang, sirettong panni, sipolowang poppa, silasekeng tedong siteppekeng tanru tedong. (Saling menundukkan kerbau yang kuat, saling mematahkan paha, saling mengebirikan kerbau. Artinya mereka akan saling memberikan bantuan militer untuk menundukkan musuh yang kuat).
  5. Tessiottong waramparang, tessipalattu ana’ parakeana. (Tidak akan saling berebutan harta benda dan berlaku bagi generasi penerus).
Substansi kesepakatan perjanjian di atas menunjukkan bahwa ketiga kerajaan, Bone, Soppeng, dan Wajo secara sadar membentuk pakta pertahanan militer untuk menghadapi musuh bersama mereka. Dengan demikian perjanjian Tellumpoccoe ri Timurung merupakan kekuatan ketiga di kawasan Sulawesi Selatan di samping Gowa dan Luwu pada masa itu.
Perjanjian “Mattelempoccoe ri Timurung” pun mengalami pasang surut kesepahaman diantara ketiga kerajaan tersebut hingga melahirkan lagi perjanjian-perjanjian kecil seiring perkembangan kekuasaan di semenanjung Timur serta ekspansi yang luar biasa dari Kerajaan Gowa.
Di belakang hari, Wajo memisahkan diri dan mengakui Karaeng Gowa sebagai penguasa atasannya. Arung Palakka sendiri sebelum mengasingkan diri ke Buton masih sempat mengadakan perjanjian di Attappang yang disebut “Pincara Lopie ri Attappang” (1660) sebagai upaya mempersatukan kembali Bone dan Soppeng untuk melawan Gowa.
Raja Gowa Sultan Alauddin (Daeng Manrabia Tumenanga ri Gaukanna) sendiri memakai Ulu Ada’ (Perjanjian) masa lalu, antara kerajaan Makassar dengan Kerajaan-kerajaan Bugis di semenanjung timur yang menyebutkan bahwa (Siapa saja kelak yang mendapatkan petunjuk dan jalan hidup yang lebih baik, maka yang satu harus memberitahukan yang lain). Atas dasar Ulu Ada inilah yang dipakai sebagai alasan perang pengislaman yang dalam sejarah disebut “Bundu Kasallangan” (Bugis : Musu Sellengnge) untuk mengislamkan kerajaan-kerajaan lain yang belum memeluk Islam.
Karaeng Gowa menganggap bahwa Ulu Ade itu harus diberlakukan dan ditaati, dan jalan hidup yang lebih baik itu adalah Islam. Meskipun Raja Bone La Tenrirua memahami dan menyetujui maksud pengislaman tersebut namun rakyat dan Dewan Adat Bone tidak akan menaatinya sebelum memahami apa itu Islam.
Bagi rakyat Bone, dengan serangan militernya bertahun-tahun sampai kemudian ditaklukkan Bone oleh Gowa (1611) menganggap bahwa apa yang dilakukan Karaeng Gowa tak lebih dari sebuah bentuk penjajahan suatu negara terhadap negara yang berdaulat. Belum lagi pengerahan tenaga kerja paksa sebanyak 11.000 rakyat Bone-Soppeng ke Gowa dalam membangun benteng-benteng Makassar adalah fakta lain yang sangat menyakitkan Bone-Soppeng pada masa itu. Dan inilah yang menyebabkan Arung Palakka mengangkat senjata melawan Gowa, untuk membebaskan rakyat Bone-Soppeng dari kerja paksa. Penindasan dan kerja paksa 11.000 rakyat Bone-Soppeng inilah yang kemudian membangkitkan semangat perlawanan Arung Palakka dalam membebaskan bangsa dan negerinya dari penjajahan Gowa.
Dalam Sejarah perlawanan dan pengasingan diri Arung Palakka baik di negeri sendiri, di Buton maupun saat berada di Batavia, ada begitu banyak perjanjian / ikrar dan sumpah yang tercipta, sebagai bentuk penegasan rakyat dan kesetiaannya atas tekad dan semangat Petta Malampe’ Gemme’na ini.
Strategi Arung Palakka menggandeng Speelman (Belanda) yang kemudian cerita sejarah ini berakhir pada “Cappaya ri Bungaya” (Perjanjian Bungaya), tahun 1660. Pada saat itu, imperium besar, kerajaan terbesar di Indonesia Timur, Kerajaan Gowa perlahan-lahan menuju titik kehancuran.
Sebagai generasi, perjanjian-perjanjian sakral di atas seyogianya dimaknai sebagai sejarah luar biasa sebagai upaya menciptakan perdamaian dan kedamaian dimasa kini. Catatan sejarah ini harus dimaknai dengan penuh kearifan bagi seluruh kalangan demi kukuhnya persatuan Bugis-Makassar yang abadi dalam bingkai samparaja NKRI (*****)