Masalah Kesehatan, Dua Tersangka Proyek Puskesmas Bulupoddo Tidak ditahan -->
Cari Berita

Masalah Kesehatan, Dua Tersangka Proyek Puskesmas Bulupoddo Tidak ditahan

Puskesmas Bulupoddo Sinjai‎
‎SINJAI, Bugiswarta.com -- ‎Kejaksaan Negeri Sinjai telah menetapkan tersangka kepada dua orang yakni direktur perusahaan CV. Bawakaraeng DU dan PPTK AS atas dugaan pelanggaran hukum yang ada pada proyek pembangunan peningkatan Puskesmas Perawatan Mampu Poned yang terletak di kecamatan Bulupoddo Sinjai, Rabu, (7/12/2016)
Kasi Intel Kejari Sinjai A.Parawangsah saat ditemui sejumlah awak media mengatakan pembangunan peningkatan puskesmas Mampu Poned yang terletak di Kecamatan Bulupoddo itu yang dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015 lalu sebesar Rp 775.000.000.

" Kita telah temukan Kerugian negaranya sesuai temuan inspektorat, kenapa lambat ditersangkakan karena belum diterima hitungan dari sana mengenai kerugian negaranya namun sekarang kerugian negara sudah diketahui maka dari itu keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, " Pukasnya.

Dia juga menambahkan jika tersangka tidak dilakukan penahanan dikarenakan masih komparatif dan persoalan kesehatan dari tersangka.

Diketahui, Peningkatan Puskesmas
Perawatan Bulupoddo Mampu Poned yang terletak di Kecamatan Bulupoddo tersebut menelan anggaran Rp 775.000.000, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015. Selaku Kontraktor CV. Bawakaraeng dengan realisasi anggaran Rp 684.282.000.

Laporan : Izhar
Editor Usman Al-Khair‎