Disebut Langgar AD/ART di PPP Soal Pencalonannya, A.Zaenal Melawan, 'Baca' Aturan Sampai Tuntas -->
Cari Berita

Disebut Langgar AD/ART di PPP Soal Pencalonannya, A.Zaenal Melawan, 'Baca' Aturan Sampai Tuntas

A.Zaenal Iskandar Saat Memberikan keterangan Pers

SINJAI, Bugiswarta.com -- Adanya pernyataan Andi Mappisabbi mengatakan salah satu calon ketua atas nama Andi Zaenal Iskandar diduga melakukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar partai yakni pada Pasal 13. ayat, 1) calon ketua dan sekretaris DPC harus pernah menjadi pengurus Dewan Pimpinan PPP baik di DPP atau DPW atau DPC maupun PAC sekurang-kurangnya satu periode kepengurusan ditanggapi A.zaenal, Rabu (28/9/2016)

Andi Zaenal Iskandar menegaskan langkah yang diambil DPW PPP yang mengusung dirinya sebagai calon Ketua DPC PPP tidak sedikitpun melakukan atau melanggar Anggaran Dasar pada pasal 13, sedangkan pada ayat 3 pasal 13 telah dikatakan dalam hal ayat 2 (dua) tidak terpenuhi maka ketua dan sekretaris DPC dapat di jabat oleh calon yang memenuhi salah satu dari kriteria berikut, A. pejabat publik eksekutif, B. anggota legislatif atau calon anggota legislatif PPP,  C. tokoh agama, tokoh masyarakat atau profesional.

" Makanya kalau ada aturan, yah sepatutnya dibaca secara keseluruhan, agar tidak tumpang tindih,"Kuncinya.

Lebih lanjut, Andi Saenal yang ditemui Rabu (28/9). mengatakan partai PPP merupakan partai islam, yang mana setiap umat islam dipersilahkan untuk membesarkan partai ini.

" Partai Persatuan Pembangunan adalah rumah besarnya umat islam, jadi siapapun yang mau mengurus PPP yah silahkan, tidak ada batasan buat siapapun yang mau membesarkan partai ini,"Kuncinya.

Laporan : Izhar
Editor Usman