ATT ditetapkan Sebagai Tersangka Ini Dukungan Moril AYP -->
Cari Berita

ATT ditetapkan Sebagai Tersangka Ini Dukungan Moril AYP

BONE, Bugiswarta.com‎ – Setelah Komosi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus suap proyek ijon infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)‎

Dimana yang diduga melibatkan Anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX Amran Hi Mustary ditetapkan sebagai tersangka kini mendapat dukungan moril dari tokoh pemuda Nasional Kelahiran Kabupaten Bone Andi Yuslim Patawari.

Putra Bone ini AYP Sapaan akrabnya mengatakan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asaz praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan.‎

\'Semoga ATT dan keluarga di beri ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi kasus hukum setelah di tetapkan TSK oleh KPK dan tetap kita mengedapankan Asaz Praduga Tak Bersalah sampai ada Keputusan Hukum dari Pengadilan.,\' Kata Andi Yuslim Patawari yang juga mantan rival ATT saat pemilihan kepala daerah di Kabupaten Bone 2013 lalu

Seperti yang dilansir Pojok Sulsel bahwa ‎Anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX Amran Hi Mustary ditetapkan sebagai tersangka kini mendapat dukungan moril dari tokoh pemuda Nasional Kelahiran Kabupaten Bone Andi Yuslim Patawari.

"Terkait dengan kasus pemberian hadiah atau janji terkait proyek di Kementerian PUPR, dalam pengembangannya KPK menetapkan 2 tersangka atas nama ATT selaku anggota DPR RI dan AHM selaku Kepala BPJN," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2016).

Andi Taufan Tiro disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara, Amran disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, juncto Pasal 65 KUHPidana.

"Keduanya disangka menerima duit dari AKH," ujar Yuyuk.

Sementara itu dalam sidang, Damayanti Wisnu Putranti mengakui terima fee dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir, terkait proyek pembangunan jalan Tehoru-Laimu senilai Rp 41 miliar di Maluku Utara.

Penerima fee dari rekanan tersebut, disebut Damayanti, telah menjadi sistem di Komisi V DPR.

Amran Hi Mustary adalah Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX meliputi Maluku dan Maluku Utara.‎

Damayanti mengaku tak tahu mengenai pengaturan besaran fee tersebut, hanya saja ia menyebut pemberian fee kepada anggota dari rekanan telah menjadi sistem di Komisi V.

(*****)‎