"Pelecehan Nama Baik" Delik Penghinaan Dalam KUHP -->
Cari Berita

"Pelecehan Nama Baik" Delik Penghinaan Dalam KUHP

Oleh Al-Khair Mappajanci

Pers bukan Cermin yang tidak retak, Pasal-pasal yang bisa menjerat pers bila dilakukan lewat media massa seorang jurnalis pun bisa kenah getah dalam istilah hukum pencemaran nama baik secara tertulis.

pencemaran nama baik oleh pers jika memenuhi tiga unsur :

1. Dilakukan dengan sengaja, dan dengan maksud agar diketahui umum (tersiar)
2. Bersifat Menuduh, dalam hal ini dalam hal ini tidak disertai bukti yang mendukung tuduhan itu
3. Akibat pencemaran itu jelas merusak kehormatan atau nama baik seseorang

Delik Penghinaan dalam KUHP Bisa di bedakan dalam dua kategori

1. Penghinaan Umum :

Pasal 310 Ayat 1 ringkasan isi pasal : Merusak Kehormatan atau nama baik seseorang
Pasal 310 Ayat 2  ringkasan isi pasal : Merusak Kehormatan atau nama baik seseorang melalui tulisan atau gambar
Pasal 311 Ayat 2  ringkasan isi pasal : Fitnah dengan tulisan dan tidak mampu membuktikan
Pasal 315 Ayat 2  ringkasan isi pasal : Menghina lewat tulisan didepan umum atau dihadapan orangnya atau mengirimkan tulisan kepada orang yang dinista
Pasal 316 Ayat 2  ringkasan isi pasal : Khusu Penghinaan terhap pegawai negeri
Pasal 320 Ayat 2  ringkasan isi pasal : Menista orang sudah mati
Pasal 321 Ayat 2  ringkasan isi pasal : Menyiarkan Memper tonton atau menempelkan tulisan, atau gambar orang yang sudah mati

2. Penghinaan Terhadap Pejabat

Pasal 134,  ringkasan isi pasal : Penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden
Pasal 137,  ringkasan isi pasal : Menyiarkan, mempertontonkan ataumenempel tulisan atau gambar yang menghina presiden dan wakil presiden
Pasal 141,  ringkasan isi pasal : Menghina raja atau kepala negara sahabat
Pasal 143,  ringkasan isi pasal : Menghina dengan sengaja pejabat wakil negara asing
Pasal 144,  ringkasan isi pasal : Menyiarkan atau mempertontonkan atau menempel tulisan atau gambar yang menghina raja atau kepala negara sahabat
Pasal 207,  ringkasan isi pasal : menghina dengan lisan atau tulisan kekuasaan yang ada
Pasal 208,  ringkasan isi pasal : Menyiarkan, mempertontonkan atau menempel tulisan atau gambar yang menghina kekuasaan

sumber : Buku Menghindari Jerat Hukum